Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta Selatan

Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta Selatan

Garansi Bank/Bank Guarantee

 Pengertian garansi bank (bank guarantee) adalah jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada nasabahnya (pihak terjamin)untuk memenuhi suatu kewajiban, dan apabila pihak terjamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan (wanprestasi), maka bank sebagai pihak penjamin dapat mengambil tindakan untuk menginkasokannya kepada pihak penerima jaminan (beneficiary).Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta Selatan

Dari pengertian tersebut, maka dalam penerbitan Bank garansi selalu ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:

Penjamin, yaitu bank yang menerbitkan jaminan bank kepada nasabahnya
Terjamin, yaitu nasabah sebagai pihak yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan jaminan bank atas dari nasabah tersebut
Penerima Jaminan, yaitu pihak ketiga yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian tersebut.

Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:

dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Jenis Bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah :

Bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender

Advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender

Performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek

Maintenance Bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.

Beberapa manfaat Bank Garansi antara lain:

Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.

Penerima jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.

Dalam praktiknya, Bank Garansi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis Diantaranya :
Bank Garansi untuk Tender
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Bank Garansi untuk Pemeliharaan
Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran
Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi untuk Perdagangan, dan lain-lain. 

SURETY BOND

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan asuransi? 
Pengertian Asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.

Istilah “Asuransi” berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa mendatang.Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta Selatan

Agar mendapat jaminan asuransi atas risiko yang mungkin terjadi, maka pihak tertanggung harus membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu tertentu.

Seperti yang telah disebutkan pada pengertian asuransi di atas, tujuan utama asuransi adalah sebagai jaminan penggantian kerugian atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan.


Adapun Produk Yang Kami Tawarkan Adalah :
1. JaminanPenawaran (Bid Bond)
2. JaminanPelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan UangMuka (Advance Payment Bond)
4. JaminanPemeliharaan (Maintenance Bond) 
5. Bank GaransiSP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun

General Insurance
1. ContraktorsAll Risks / CAR
2. Erection AllRisks /EAR
3. PropertyAll Risks,
4. PersonalAccident
5. MarineHull Insurance
6. SingleVoyage Insurance, dll

Lalu apa fungsi Asuransi? Selain sebagai bentuk manajemen risiko, asuransi memiliki beberapa fungsi penting lainnya. Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:

1. Penghimpun Dana

Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.

2. Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha

Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.

Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.

3. Mengurangi Potensi Risiko

Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

4. Membagi Risiko Kerugian

Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Info Lebih Lanjut Bisa Hubungi EDI OTOMI: 081311768998

EMAIL,ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta