Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta
Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta
Garansi Bank/Bank Guarantee
Pengertian garansi bank (bank guarantee)
adalah jaminan tertulis dari bank yang diberikan/ditujukan kepada nasabahnya
(pihak terjamin)untuk memenuhi suatu kewajiban, dan apabila pihak terjamin di
kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan
persetujuan (wanprestasi), maka bank sebagai pihak penjamin dapat mengambil
tindakan untuk menginkasokannya kepada pihak penerima jaminan
(beneficiary). Jasa Bank Garansi Dan Asuransi Di Jakarta
Dari
pengertian tersebut, maka dalam penerbitan Bank
garansi selalu ada tiga pihak yang terlibat, yaitu:
Penjamin, yaitu bank yang menerbitkan jaminan
bank kepada nasabahnya
Terjamin, yaitu nasabah sebagai pihak
yang dijamin, nasabah yang melakukan permohonan kepada bank untuk menerbitkan
jaminan bank atas dari nasabah tersebut
Penerima Jaminan, yaitu pihak ketiga
yang menerima jaminan atas suatu perjanjian dengan pihak terjamin atau pihak
yang menerima jaminan atas suatu konsekuensi kesalahan (wanprestasi) yang dilakukan
oleh pihak terjamin dan berhak untuk memperoleh penggantian atas kejadian
tersebut.
Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan
dalam berbagai kegiatan, misalnya:
dalam
pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan
meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Hal
ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan
bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Jenis
Bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah :
Bid bond yaitu jaminan bank sebagai
syarat untuk mengikuti tender
Advance payment
bond
yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu
memenangkan suatu tender
Performance
bond
yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek
Maintenance
Bond
yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
Beberapa
manfaat Bank Garansi antara lain:
Sebagai
sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
Penerima
jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan
kewajiban karena penerima jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari
bank.
Dalam praktiknya, Bank Garansi dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis Diantaranya :
Bank Garansi untuk Tender
Bank Garansi untuk Penerimaan Uang Muka Kerja
Bank Garansi untuk Pelaksanaan Pekerjaan
Bank Garansi untuk Pemeliharaan
Bank Garansi kepada Maskapai Pelayaran
Bank Garansi untuk Pita Cukai Tembakau
Bank Garansi untuk Perdagangan, dan lain-lain.
Sebenarnya,
apa yang dimaksud dengan asuransi?
Pengertian Asuransi adalah suatu
bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin
terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan asuransi.
Istilah
“Asuransi”
berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan.
Sehingga ada juga yang mengatakan pengertian asuransi adalah suatu perjanjian
antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi)
dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami
oleh nasabah di masa mendatang.
Agar
mendapat jaminan asuransi atas risiko yang mungkin terjadi, maka pihak
tertanggung harus membayar premi kepada perusahaan asuransi dalam jangka waktu
tertentu.
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian
asuransi di atas, tujuan utama asuransi adalah sebagai jaminan penggantian
kerugian atas risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Adapun Produk Yang Kami Tawarkan Adalah
:
1. JaminanPenawaran (Bid Bond)
2. JaminanPelaksanaan (Performance Bond)
3. Jaminan UangMuka (Advance Payment Bond)
4. JaminanPemeliharaan (Maintenance Bond)
5. Bank GaransiSP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Akhir Tahun
General
Insurance
1. ContraktorsAll Risks / CAR
2. Erection AllRisks /EAR
3. PropertyAll Risks,
4. PersonalAccident
5. MarineHull Insurance
6. SingleVoyage Insurance, dll
Lalu apa fungsi Asuransi? Selain sebagai
bentuk manajemen risiko, asuransi memiliki beberapa fungsi penting lainnya.
Adapun beberapa fungsi asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Penghimpun Dana
Dalam hal ini, perusahaan asuransi berperan
sebagai penghimpun dana dari masyarakat. Dana yang dihimpun tersebut kemudian
akan diinvestasikan ke berbagai bidang usaha lainnya agar lebih produktif.
2.
Membantu Pebisnis Fokus Pada Usaha
Setiap model bisnis pasti mengandung risiko di
dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya adalah sesuatu yang sangat
penting Untuk membantu mengatasi rasa cemas jika terjadi risiko yang tidak
diinginkan.
Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka
para pengusaha dapat lebih fokus dalam operasional dan pengembangan bisnisnya.
3.
Mengurangi Potensi Risiko
Setiap perusahaan asuransi selalu memberikan
rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan
begitu, maka seseorang dapat meminimalisir atau bahkan mencegah potensi
terjadinya risiko.
4.
Membagi Risiko Kerugian
Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian dapat dibagi kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah adalah seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Info Lebih
Lanjut Bisa Hubungi EDI OTOMI: 081311768998
EMAIL,ediotomi89@gmail.com/mitrajasa2004@gmail.com


Komentar
Posting Komentar